Seputarpublik.com, Jakarta -- Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan maupun ruang digital kian menjadi persoalan serius yang menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan akademik bagi korban.
Pemerintah dituntut hadir melalui kebijakan yang lebih komprehensif, terukur, dan berkelanjutan. Penanganan perundungan tidak dapat hanya mengandalkan sekolah atau keluarga, tetapi membutuhkan pendekatan ekosistem yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, hingga Peraturan Mendikdasmen tentang Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah menjadi fondasi.
Namun, implementasinya masih lemah. Diperlukan aturan turunan yang lebih operasional, termasuk standar penanganan kasus, mekanisme pelaporan, serta perlindungan bagi pelapor (whistleblower).
Strategi kunci adalah pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di setiap sekolah yang terdiri dari guru, psikolog/ konselor sekolah, perwakilan orang tua, dan unsur masyarakat.
Satgas berfungsi melakukan pencegahan melalui edukasi berkala, menangani kasus secara cepat, serta memonitor dinamika sosial siswa. Pemerintah daerah perlu memastikan satgas berjalan, tidak hanya ada di atas kertas.
Komentar