Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:1. Jakarta Timur: di Mall Grand Cakung2 .Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata3. Jakarta Utara : di LTC Glodok4. Jakarta Barat: Mal CitralandJakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan BantengGerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.Seputar Publik / Megapolitan
Senin, Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Lokasi
Ilustrasi Layanan SIM Keliling (Simling)
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Wamendagri Bima Ajak Praja IPDN Jaga Disiplin dan Konsistensi Untuk Bekal Pemimpin Masa Depan
Gubernur DKI Tinjau Pemasangan Septik Biopal di Cideng, BAB Sembarangan Kini Teratasi
Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Waspada !!! Jakarta Dikepung Banjir, Sungai Pesanggrahan Meluap Rendam Pemukiman Warga
Anton Charliyan Pimpin MASDA Jabar Audiensi dengan DPRD, Dorong Revitalisasi Kampung Adat
Dana Otsus 2026 Triwulan I Tersalurkan ke 16 Daerah Papua, Wamendagri Ribka Haluk: Penyaluran Tercepat Sejak Implementasi UU Otsus
Mengenal Standar Kompetensi Kepolisian di Dunia
Komentar