
Bahwa sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan perhelatan politik yang besar, yaitu Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan juga memilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Plt Bupati Palas menambahkan, pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia.
Selain itu, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tersebut, merupakan sarana kedaulatan rakyat, dan harus benar-benar dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komentar