Hingga saat ini telah muncul tiga nama bakal capres yang akan tampil pada Pemilu 2024, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan serta didukung Partai Hanura dan PPP, Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diusung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang digawangi Partai Gerindra dan PKB, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diusung Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Komentar