Seputar Publik / Nusantara

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Target prevalensi Angka Stunting 14 Persen Tahun 2024

Diakui Mahyuddin, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berusaha meningkatkan peran serta semua pihak untuk percepatan penurunan stunting sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No. 72/ 2021 sebesar 14% secara nasional.

Mahyuddin mengajak  bekerja sama dan melibatkan semua unsur terkait serta pemangku kebijakan dalam mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Aceh Timur.

“Mari kita membangun sinergi dengan semua elemen masyarakat di Kabupaten Aceh Timur untuk terus menurunkan stunting. Penanganan stunting ini merupakan tanggung jawab bersama,” demikian tutup Mahyuddin.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah mengatakan terdapat dua komponen penting yang wajib berjalan beriringan, untuk dapat mendukung percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting di kabupaten Aceh Timur.

Pertama, komitmen pentahelix dalam bekerjasama dan bermitra, untuk dapat saling mendukung intervensi pencegahan dan penurunan stunting, secara holistic integratif tematik dan spasial serta memiliki keterukuran target yang jelas.

Kedua, peran keluarga yang sangat penting dalam mencegah stunting pada setiap fase kehidupan, mulai dari janin dalam kandungan, balita, remaja, calon pengantin dan ibu hamil.

Perlu saya sampaikan pula bahwa, data merupakan faktor penting yang wajib kita perhatikan bersama, agar upaya penurunan stunting dapat tepat sasaran.

Disamping itu, data yang akurat juga akan menjadi rujukan dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi intervensi stunting. maka dari itu pada kesempatan ini,

Ia juga mengharapkan kepada tim percepatan penurunan stunting ditingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, opd terkait, bidan desa, petugas gizi dan petugas terkait lainnya, agar proses data hendaknya dilakukan dengan memperhatikan validitas dan akurasi data yang baik dan benar.

“Saya menaruh harapan besar agar percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting di gampong terutama dalam pengawasan dan pembinaan penggunaan dana desa dan sumber – sumber dana yang memungkinkan lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,” demikian tutup Amrullah.
(HSA)

Tulis Komentar

Komentar