Seputarpublik, Jakarta – Nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang tidak diundi alias tetap menggunakan nomor urut lama yang didapat pada Pemilu 2019 lalu. Pengundian nomor urut hanya berlaku untuk partai politik baru.
Hal itu bakal terealisasi menyusul akan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
Usulan tidak diubahnya nomor urut partai politik peserta Pemilu itu pertama kali digagas oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Megawati mengusulkan hal itu guna menghemat biaya penggunaan alat peraga. Menurutnya, alat peraga akan menjadi beban jika tiap pemilu harus ganti karena nomor yang berubah.
“Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai, Karena secara teknis itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” kata Megawati beberapa waktu lalu.
Megawati mengaku sudah mengusulkan hal itu ke KPU dan Bawaslu. Kata Megawati, KPU memahami makna usulannya tersebut.
“Saya tentu sebagai partai saya bilang boleh saja dong mengusulkan. Nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip saya lihat KPU sangat bisa mengerti dan berkeinginan seperti itu. Jadi saya bilang yang pemilu lalu itu sudah tarik nomor itulah nomornya,” ucapnya.
Dengan begitu, kata Megawati, partai lama yang sudah ikut pemilu tidak usah mengambil nomor lagi. Sehingga hanya partai barulah yang mengambil nomor.
Sehingga dengan demikian suatu saat ke depannya nomor itu kepegang terus sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya,” ucapnya.
Usulan Megawati tersebut lantas ditampung dalam Perppu Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, terkait Perppu Pemilu yang menampung soal usulan Megawati, Doli menyebut pemerintah, KPU, dan parpol tidak keberatan dengan usulan tersebut.
“Ada aspirasi waktu itu berkembang soal nomor urut, kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” ungkap Doli kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Doli menyebut seluruh partai partai di DPR setuju dengan usulan tersebut. Nantinya nomor urut parpol yang lolos di Pemilu 2019 akan tetap, sedangkan partai yang baru akan diundi.
“Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi,” pungkasnya.