Nama Presiden RI Joko Widodo masih masuk dalam daftar karena Populi Center mengajukan pertanyaan terbuka ke para responden, artinya lembaga survei tidak membatasi responden dengan nama-nama tokoh yang harus dipilih.
Sementara itu, hasil dari pertanyaan terbuka untuk tingkat keterpilihan calon wakil presiden (cawapres), Sandiaga Uno menempati urutan pertama dengan perolehan 9,8 persen, diikuti oleh Ridwan Kamil 7,5 persen, Erick Thohir 5,9 persen, Mahfud MD 4,7 persen, Anies Baswedan 4,3 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 3,9 persen, Ganjar Pranowo 2,9 persen, Prabowo Subianto 2,9 persen, Khofifah Indar Parawansa 1,5 persen, dan Ma’ruf Amin 1,1 persen.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Komentar