Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat titik Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku legalitas syarat berkendara itu, Selasa (8/11/2022).
“Pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” info Polda Metro Jaya melalui akun resmi di Twitter, di Jakarta.
Layanannya tersebar di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mal Citraland Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pelayanan diberikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali masuk kategori level satu, termasuk DKI Jakarta.
Status PPKM itu berlangsung mulai 8 Oktober hingga berlaku sampai dengan 21 November 2022.
Masyarakat diimbau tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi saat mengurus perpanjangan SIM.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Komentar