Seputar Publik / Megapolitan

Langgar Aturan dan Rugikan Masyarakat, Perumahan Milik PT. Hadez Graha Utama Cikunir Disegel

Seputarpublik, Kota Bekasi – Langgar aturan dan rugikan masyarakat, Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih disegel aparat Distaru Kota Bekasi, Satpol PP, Camat serta Lurah Jatiasih, Selasa (4/4/2023).

Penyegelan terpaksa dilakukan dikarenakan perumahan tersebut belum memenuhi regulasi yang ditetapkan, juga karena adanya beberapa laporan warga ke Camat setempat yang merasa telah dirugikan atas pembangun perumahan di area tersebut.

Maka berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.Dalru pada hari ini resmi menyegel perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih karena melanggar perizinan.

Hadir dalam penyegelan tersebut Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi berserta jajaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Sebelum penyegelan dilakukan Apel di area tersebut dengan menyebutkan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan atas pembangunan perumahan tersebut, diantaranya pengabaian tidak adanya retribusi dan izin mendirikan bangunan, dan juga munculnya laporan sekitar 260 warga kepada Camat Jatiasih mengenai tidak ada kejelasan soal kontribusi terhadap lingkungan terkait pembangunan perumahan tersebut.

Tulis Komentar

Komentar